Kabar Baik Bali Bisa Terima Turis Asing Mulai 4 Februari

Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga merangkap sebagai Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), memberikan kabar baru. Luhut memastikan bahwa pintu masuk internasional di Bali akan kembali buka mulai tanggal 4 Februari 2022. Kabar ini menandakan bahwa turis asing akan diterima lagi untuk berlibur ke Bali.

“Pemerintah juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk untuk internasional di Bali mulai tanggal 4 Februari 2022“ ujar Luhut. Menurut Luhut, pembukaan pintu internasional di Bali ini memiliki tujuan untuk kembali menggencarkan ekonomi yang berdampak akibat pandemi COVID-19. Momen pembukaan pintu masuk internasional Bali ini hanya berlangsung secara khusus. Yaitu hanya untuk pelaku perjalanan luar negeri non pekerja migran Indonesia (PPLN non-PMI).

Baca: Trans Studio Bali : Tiket & Wahana Seru

“Kami tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap bertingkat dan berlanjut“ imbuh Luhut. Menanggapi pembukaan jalur internasional ini, selain peraturan karantina masuknya PPLN juga tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Untuk saat ini, Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN. Yaitu untuk karantina bubble mulai dari hotel bintang 5 lebih dulu dengan total sebanyak 447 kamar. Selain itu tersedia juga sekitar 6 kapal live on board. Untuk kapal on board ini sudah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) oleh Kemenparekraf.

Sebelumnya langkah ini juga sudah dilakukan pemerintah dengan membuka pintu masuk Internasional. Pemerintah sudah membuka pintu masuk bagi turis asing dengan membuka penerbangan internasional Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 tahun lalu.

Baca: Singapore Airlines Kembali Buka Penerbangan ke Bali

Meski pemerintah sudah sempat membuka, pada awal Desember 2021 kemarin, Pemerintah kembali mengambil langkah untuk membatasi pintu masuk penumpang internasional Warga Negara Indonesia (WNI) baik lewat jalur darat, udara, dan laut. Ketentuan ini sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.

Dalam ketentuan mengenai jalur masuk untuk penerbangan hanya dibuka melalui 3 bandar udara. Yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, RAJA Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Dengan harapan pembukaan jalur internasional ini dapat mendongkrak kembali perekonomian Indonesia yang sempat melemah akibat dari pandemi.

Pemerintah berharap wisatawan asing tetap mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan pembukaan pintu internasional ini. Tetap menjalankan karantina dan juga prosedur sesuai dengan aturan. Selain itu turis asing yang datang, maupun warga lokal atau pelaku wisata dan ekonomi kreatif juga tetap menjaga protokol kesehatan. Mengingat sekarang ini kasus Omicron terus meningkat di Indonesia.

Bagikan konten ke: