Ini Aturan Terbaru Penerbangan Internasional

KEMENHUB (Kementerian Perhubungan) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 mengenai petunjuk perjalanan luar negeri. Terkait dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya lonjakan atau meningkatkan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru atau yang akan datang.

Surat edaran ini terbit seiring dengan penetapan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022. Mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dari luar negeri diizinkan untuk masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah“ ucap Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 

Baca: Singapore Airlines Kembali Buka Penerbangan ke Bali

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia. Baik itu secara langsung atau transit di negara asing. Ini berlaku untuk PPLN yang berstatus WNA kecuali memenuhi kriteria.

Novie Riyanto menyampaikan, SE ini berlaku sejak 3 Februari 2022. WNA yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara, harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no 34 Tahun 2021. Yaitu ketentuan mengenai pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Syarat yang kedua adalah sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), sebagai contoh Travel Corridor Arrangement (TCA). Dan yang ketiga adalah mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari lembaga atau kementerian.

Novie menegaskan jika seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI atau WNA harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Yaitu dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

Baca: Bandara Ngurah Rai Langsungkan Festival Megibung, Simak Keseruannya!

Selain itu wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (baik digital atau fisik) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Vaksin dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai salah satu persyaratan masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan kemudian harus menunjukkan hasil tes PCR dari negara asal. Dengan pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi lewat program atau gotong royong sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku“ imbuh Novie. Selama berada di Indonesia WNA juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Novie menambahkan, selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini akan ada pembatasan pintu masuk. Pembatasan ini berlaku bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata. Yaitu hanya bisa masuk melalui jalur bandar udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Baca: Syarat Turis Asing Liburan ke Bali dan Kepri

“PPLN juga diminta untuk menunjukkan bukti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama berada di Indonesia“ tutup Novie. 

Bagikan konten ke: