Syarat Turis Asing Liburan ke Bali dan Kepri

Aman Aris, selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan jika sekarang turis asing bisa liburan ke Bali dan Kepri. Pemerintah Indonesia sudah mengizinkan wisatawan asing datang dan berlibur ke Indonesia. Yaitu tepatnya melalui dua pintu masuk yang ada di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

“Wisatawan asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus lewat Bali. Bisa lewat daerah lain, misalnya jika sekalian ingin mampir ke Labuan Bajo“ ujar Amran.

Selanjutnya Amran menambahkan bahwa turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A juga boleh bepergian ke kawasan lainnya. Turis asing yang datang ke Bali dan juga Kepri bisa pergi ke daerah lain kemudian pulang kembali ke negara asal. Kepulangan turis asing harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

Baca: Warm Up Vacation Wajib Bagi Turis Asing Ke Bali

Menurut Amran, mekanisme penerbitan visa untuk wisata ini sudah menjadi kesepakatan semua pihak. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi sudah mengikuti Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021. Selain itu juga sudah mengikuti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

“Terkait dengan asuransi kesehatan contohnya, berdasar kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA nanti diminta memiliki asuransi kesehatan. Untuk mempertimbangkan risiko yang ada juga“ imbuh Amran.

Dari hasil evaluasi bersama, besar dari nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi turis yang ingin liburan ke Bali. Oleh karena itu, akhirnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan disesuaikan dari USD100.000 menjadi USD25.000 saja.

Amran menambahkan, WNA yang ingin pergi ke Bali harus mempersiapkan bukti asuransi kesehatan. Nantinya perlu memperlihatkan saat pemeriksaan dokumen setibanya di Bali.

Baca: Kabar Baik Bali Bisa Terima Turis Asing Mulai 4 Februari

Terkait visa kunjungan wisata WNA akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia. Dengan perpanjangan hingga paling lama total 6 bulan, WNA bisa berada di Indonesia. “Misalnya wisatawan asing berkunjung ke daerah lainnya, maka bisa diperpanjang dengan mengajukan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) di kantor imigrasi setempat“ ujar Amran.

Sedangkan untuk penggunaan e-Visa mulai dari tanggal 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022, tercatat sudah sebanyak 273 e-Visa yang terbit. E-visa yang terbit tersebut dengan subjek bisa berwisata ke Bali dan juga Kepulauan Riau. Jumlah pelancong sebanyak 47 orang dari India, 42 orang dari Prancis, 20 orang dari Korea Selatan, 17 dari Spanyol, dan 16 Orang dari Swedia.

Syarat untuk mengajukan permohonan visa wisata B211A ke Bali dan Kepri yaitu mulai dari memiliki paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan. Kemudian ada juga surat penjaminan. Selain itu, turis asing juga harus memiliki bukti biaya hidup bagi dirinya atau keluarganya selama berada di Indonesia berupa rekening koran. Bisa juga menggunakan deposito atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir.

Bagikan konten ke: